My radio

Rabu, 18 Mei 2011

Hakikat Bangsa Dan Unsur Terbentuknya Negara

Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.      Hakikat Bangsa dan Unsur Terbentuknya Negara
Bangsa merupakan kesatuan masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama dalam kehidupannya sisasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Adapun Negara adalah alat dari manusia dan bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan manusia di dalamnya.
Manusia merupakan objek dan subjek dari kekuasaan, yaitu sebagai pihak yang member perintah dan yang dipertintah. Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang melekat pada dirinya, yaitu sebagai berikut.
1.      Sifat Memaksa
Agar kehidupan berjalan secara tertib dan aman berdasarkan peraturan yang berlaku, Negara mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan peraturan kepada seluruh lapisan masyarakat.
2.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat Mencakup Semua
Peraturan yang dikeluarkan Negara berlaku untuk semua orang yang berada di Negara tersebut tanpa terkecuali.
Istilah bangsa (nation) memiliki arti sejumlah orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara. Menurut Ernest Renan, bangsa (nation) adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara. Adapun menurut Otto Bauar, bangsa adalah suatu kesatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsure-unsur sebagai berikut.
a.         Sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama dan mengikat warga Negara menjadi satu kesatuan.
b.         Sekelompok manusia yang mempunyai sejarah hidup bersama sehingga tercipta perasaan senasib sepenanggungan.
c.          Sekelompok manusia yang memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama akibat pengalaman hidup bersama.
d.         Sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah tertentu dan merupakan kesatuan wilayah.
e.         Sekelompok manusia yang terorganisasi dalam suatu pemerintahan dan berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.

2 komentar: