Proklamasi dan revolusi kemerdekaan pada hakikatnya merupakan manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia. Manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia khususnya angkatan ’45, telah membangkitkan kekuatan dan daya cipta yang mampu menempatkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia.
Jiwa semangat ’45 merupakan sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa Indonesia yang berisi kekuatan batin dalam merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, serta mengisi dan mempertahankannya. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat ’45 adalah sebagai berikut.
a. Pro Patria dan Primus Patiralis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
b. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
c. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa.
d. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
e. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam semangat ’45 sebagai perwujudan keikhlasan, yaitu sebagai berikut.
a. Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknya, terutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.
b. Semangat pengorbanan seperti pengorbanan harta benda jiwa raga.
c. Semangat tahan derita dan tahan uji.
d. Semangat kepahlawanan.
e. Semangat persatuan dan kesatuan.
f. Percaya pada diri sendiri.
Selain itu, jiwa dan nilai-nilai semangat ’45 dapat pula diuraikan dalam nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional. Nilai-nilai dasar meliputi semua nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila dan semua nilai yang terdapat dalam proklamasi kemerdekaan. Adapun nilai-nilai operasional adalah nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai operasional merupakan landasan yang kokoh dan daya dorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan bangsa.
Nilai-nilai operasional tersebut, antara lain:
a. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Jiwa dan semangat merdeka;
c. Nasionalisme;
d. Patriotism;
e. Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka;
f. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah;
g. Persatuan dan kesatuan;
h. Anti penjajah dan penjajahan;
i. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya;
j. Idealism kejuangan yang tinggi;
k. Berani, rala, dan ikhlas, berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara;
l. Kepahlawanan;
m. Sepi ing pamrih rame ing gawe;
n. Kesetiakawanan, senasib, sepenanggungan, dan kebersamaan;
o. Disiplin yang tinggi;
p. Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
Sikap Pisitif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
A. Sistem Hukum
Sistem adalah perangkat yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Selain itu pengertian hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memeksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hokum nasional. Tata hokum nasional adalah peraturan hokum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hokum nasional itu terdiri atas hokum tertulis dan hokum tidak tertulis. Dengan demikian, hokum akan berjalan dengan baik jika system yang dibangun saling berkaitan.
Mochtar Kusumaatmadja seorang pakar hokum menjelaskan bahwa “Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat”.
Berdadarkan hal tersebut, hokum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau Negara. Pelanggaran terhadap norma hokum akan dikenai sanksi. Norma hokum bersifat tegas dan memaksa atau mengikat. Misalnya, jika Anda mengendarai sepeda motor tidak memakai helm, akan dikenai sanksi berupa denda. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi yang berlaku di sekolah.
Tujuan memahami tata hokum adalah untuk mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang bertentangan dengan hokum. Selain itu, tujuan memahami tata hokum yaitu untuk memahami kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya itu sudah sesuai dengan hokum. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, mengakibatkan diambilnya tindakan yang berupa sanksi tertentu.
Berdasarkan pengertian atau definisi hokum dapat diambil kesimpulan bahwa hokum itu meliputi beberapa unsure, yaitu sebagai berikut:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan yang sibuat oleh badan-badan resmi.
c. Peraturan yang bersifat memaksa.
d. Adanya sanksi tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.
Adapun ciri-ciri dari hokum yaitu sebagai berikut:
a. Adanya perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
Selain itu, hokum mempunyai fungsi terhadap subjek hokum, yaitu sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian hokum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
c. Menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.