Sistem adalah perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Selain itu pengertian hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusiadan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Hukum yang berlaku di indonesia di sebut hukum nasional. Tata hukum nasional itu terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis.
Mochtar kusumaatmadja seorang pakar hukum menjelaskan bahwa “Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yangbertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat”.
Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara.
Tujuan memahami tata hukum adalah untuk mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang bertentangan atau sesuai dengan hukum. Selain itu, tujuan memahami tatahukum, yaitu untuk memehami kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya itu sudah sesuai dengan hukum. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut , mengakibatkan diambilnya tindakan yang berupa sangsi tertentu.
Berdasarkan pengertian atau definisi hukum maka dapat diambil kesimpualan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi;
c. Peraturan yang bersifat memeksa;
d. Adanya sangsi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut;
Adapun ciri-ciri dari hukum yaitu sebagai berikut:
a. adanya perintah atau larangan ;
b. perintah atau larangan tersebut akan di taati oleh setiap orang;
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum, yaitu sebagai berikut;
a. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat;
b. menjamin ketertiban, ketrentaman, kedamaian, keadialan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran;
c. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.