Istilah Negara sudah digunakan sejak zaman dahulu, misalnya pada zaman Yunani Kuno. Aristoteles (384-322 SM) dalam buku Politica sudah mulai merumuskan pengertian Negara. Saat itu, istilah polis diartikan sebagai Negara kota (city state) yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga Negara dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga keamanan sari serangan musuh. Selain itu, Plato (guru Aristoteles) melihat bahwa Negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan. Contoh bentuk polis adalah Sparta dan Athena yang pada saat itu sudah mengenal pemerintahan dengan system demokrasi langsung.
Secara etimologis, istilah “Negara” berasal dari terjemahan bahasa asing, yaitu staat (Belanda dan Jerman) dan state (Inggris). Kata staat maupun stateberasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat bersiri, atau menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjuk pada tegak dan tetap. Sementara itu, Nicholo Machiavelli memperkenalkan istilah la stato dalam buku II Principe. Ia mengartikan Negara sebagai kekuasaan yang mengajarkan bagaimana raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata Negara biasanya hanya khusus untuk kepala Negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah Negara. Hal ini sudah dipraktikan pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV., seperti telah tertulis dalam buku “Nagara Kartagama” karangan Mpu Prapanca (1365). Dalam buku tersebut, dijelaskan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati unsure musyawarah. Di samping itu, dijelaskan pula hubungan antara Majapahit dan Negara-negara tetangga serta hubungan antardaerah dalam wilayah kekuasaan Majapahit. Berdasarkan beberapa pengertian dapat disimpulkan bahwa Negara merupakan:
a. Organisasi kekuasaan yang teratur.
b. Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang memaksa dan memonopoli.
c. Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
d. Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan dilengkapi dengan alat perlengkapan Negara.