My radio

Peradilan nasional 2

Lembaga peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini menunjukan bahwa selain peradilan negara, tidak dibolehkan ada peradilan-peradilan yang bukan di lakukan oleh badan peradilan negara (Pasal 3 UU No.4 Tahun 2004).
Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap putsan pengadilan menghasilkan putusan akhir. Dalam hal ini, setiap putusan akhir pengadilan harus dapat di terima dan dilaksanakan untuk memberi keputusan.
Pengadilan pengendali menurut hukum tanpa membedakan status seseorang. Didepan hukum, semua orang adalah sama (equaliti before the law). Pengadilan tidak hanya mengadili berdasarkan undang-undang, tetapi mengadili menurut hukum. Kekuasaan ini memberi kebebasan lebih besar kepada hakim (Pasal 5 ayat 1 UU No.4 Tahun 2004).
Kebebasan kehakiman, bersifat menunggu (pasif), dengan itu apabila tidak ada perkara (Pasal 6 UU No.4 tahyn 2004)
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilisuatu perkara yang diajukan dengan alasan bahwa hukumannya tidak jelas atau kurang jelas. Dengan kata lain, suatu perkara yang undang-undangnya tidak lengkap atau tidak ada, pengadilan wajib menemukan hukumannya dengan jalan menafsirkan , mengalin, mengkuti memahami, nilai-nilai hukum hidup dalam masyarakt (Pasal 9 UU No.4 tahun 2004).
Untuk lebih menjamin objektivitas kekuasaan kehakiman, sidang pemerikasa pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Tidak dipenuhi kebutuhan tersebut menyebabkan batalnya putusan menurut hukum “social control”. Hal ini tidak bararti setiap pngunjung dap[at menunjukan protes atau menunjukan keberatan terhadap putusan hakim (Pasal 19 UU No. 4 tahun 2004).
Semua pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan majelis yang sekurang-kurangnya terdiri atas tiga orang. Tujuan ketantuan tersebut adalah untuk lebih menjamin rasa keadilan. Asas keadilan ini tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang dilakukan oleh hakim tunggal (Pasal 17 ayat 1 UU No.4 2004).
Para pihak yang bersangkutan (sengketa) atau terdakwa mempunyai hak ingkar (recusatie) terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Hak ingkar adalah hak seorang yang diadili untuk menunjukan keberatan-keberatanya yang disertai dengan alasan-alasan terhadap seorang hakim yang akn atau sedang mengadili perkaranya (Pasal 29 ayat 1 dan 2 UU No.4 tahun 2004).
Jika seorang hakim masih terikat hubungan sedarah sampai derajat ke yiga atau semenda (Hubungan keluarga akibat perkawinan) dengan ketua, dalah seorang anggota hakim, jaksa, atau penasehat hukum panitrera dalam suatu perkara tertentu wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara tersebut (Pasal 29 ayat 3dan4 UU No.4 tahun 2004)
Semua putusanhakim harus disertai alsan-alasan putusan. Putusan pengadilan harus objektif dan berwibawa. Oleh karena itu harus disertai alasan-alasan putusan atau prtimbangan mengapa hakim sampe ada putusanya.
Dalam rangka menjaga kehormatan . Keluhuran martabat serta perilaku hakim agung , pengawasan dilakukan oleh komisai yudisial yang mengatur dalam undang-undang.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh makamah agung. Badan peradilan yang berada di bawah pengadilan Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Pengadilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. Berikut adalah bagn mengenai badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Peranan lembaga keadilan

1. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh peradilan negri, peradilan tinggi san putusan kasasi Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah agung mempunyai kekuasaan pembinaan dalam pembinaan, kekeluargaan, adrimintrasi, organisasi dan keuangan pengadilan.
Pengadilan negri yang berkedudukan di ibu kota, kabupaten atau kota, daerah hukumannya meliputi kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi yang berkedudukan di provinsi dan daerah hukumannya meliputi daerah provinsiyang di bentuk dalam undang-undang.
Susunan pengadilan negri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota panitera, sekertaris dan juru sita. Juru sita tidak dapat pada pengadilan tinggi, juru sita bertugas terhadap melaksanakan semu perintah yang di berikan oleh ketua siding dengan acara menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.

2. Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan agama adalah Peradailan Agama Islam. Kekuasaan dalam p0eradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama memepunyai daerah hokum yang sama dengan pengadilan negri, mengingat ptudan bersama pengadilan agamamasih memerlukan pengukuhan pengadilan negri. Jadi pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota, kota atau kabupaten.
Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutuskan sengketa seseorang yang ber agama islam yang mengenai bidang hokum perdata Tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat islam. Oleh karena itu berlakunya terbatas oleh beragama islam.

3. Lingkungan Peradilan Militer
Susunan siding peradilan militer dan Pengadilan militer tinggi tersiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, seorang jaksa tentara, dan panitera. Peradilan Militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oeh militer.

4.Lingkungan tata usaha Negara
Pada 12 desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang perasilan tata usaha Negara (administrasi). Pengadilan tingkat banding adalah Pengsilan tinggi tata usaha Negara. Setiap putusan tingkat akhir pengadilan dapat pemohonan kasasi mahkamah agung.